18 May 2026 14:27

Berdasarkan Keputusan Menteri Umroh dan Haji No. 19 Tahun 2025, yang harus tersertifikasi:



  1. Ketua Kloter

  2. Pembimbing Ibadah Umrah

  3. Pembimbing Ibadah KBIHU

  4. Pembimbing Ibadah (PPIU)

  5. Pembimbing Ibadah PIHK


Saatnya tingkatkan kompetensi dan legalitas profesi di bidang haji & umrah!


✨ πŸ—“οΈ 10–17 Juli 2026
πŸ“ Asrama Haji Donohudan https://share.google/3cXMNgJjDguIlKkrA
⏳ Batas pendaftaran: 5 Juli 2026
πŸ”— Daftar sekarang: pkphu.id/register


❗Biaya pendaftaran hanya Rp. 6.900.000
πŸ’³ Rekening Pembayaran 7815557818 (BSI)
Atas Nama: RPL 028 BLU UIN RMS UNTUK DK


Diselenggarakan melalui kerja sama Kemenhaj RI dan UIN Surakarta untuk mendukung SDM pembimbing ibadah haji dan umrah yang profesional dan tersertifikasi.

Kembali